ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
"LEMBAGA PENYELENGGARA KURSUS (LPK) MANDIRI COMPUTER"
PASAL 1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Lembaga ini bernama LEMBAGA PENYELENGGARA KURSUS (LPK) " MANDIRI COMPUTER" yang berkedudukan di Gang Salak Desa Bajo Rt 001 Rw 003 Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora Jawa Tengah.
PASAL 2
WAKTU
Lembaga ini didirikan pada tanggal 01 Juni 2012 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dianggap telah mulai sejak di tandatanganinya akte ini.
PASAL 3
AZAZ
Lembaga ini berazazkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima (1945).
PASAL 4
VISI DAN MISI
Visi dan Misi lembaga ini adalah :
Kecerdasan dan kemandirian masyarakat dengan kecakapan individu di era perkembangan globalisasi, teknologi, Informasi dan komunikasi ke masa depan.
PASAL 5
MAKSUD DAN TUJUAN
Masuk dan tujuan lembaga ini adalah :
1. Membantu Pemerintah Republik Indonesia dalam mengembangkan dan meningkatkan Pendidikan Non Formal;
2. Menyelenggarakan pendidikan ketrampilan atau kursus komputer, tehnisi / service komputer, internet sehat dan lain-lain;
3. Terselenggaranya berbagai program kursus dan pelatihan;
4. Meningkatnya status kecerdasan perorangan, keluarga, komunitas dan masyarakat;
5. Tertanggulanginya berbagai masalah keterbelakangan pendidikan kecakapan hidup masyarakat.
PASAL 6
USAHA
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka lembaga berhak untuk menjalankan segala tindakaan yang baik langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan dengan tujuan tersebut, diantaranya adalah :
1. Mengadakan pendidikan dan ketrampilan atau kursus komputer, tehnisi / service komputer, internet sehat dan lain-lain.
2. Memberikan bimbingan dan penyuluhan ketrampilan komputer, tehnisi / service komputer, internet sehat dan lain-lain.
3. Menyelenggarakan kurusus komputer tehnisi / service komputer, internet sehat dan lain-lain.
Kesemuanya tersebut di atas dalam arti seluas-luasnya.
PASAL 7
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Kekayaan dan Pendapatan lembaga ini berasal dari :
1. Kekayaan ini berasal dari dana pribadi
2. Hasil dari usaha-usaha lain yang sah dan halal yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan dari pihak yang berwajib serta tidak bertentangan dengan agama.
PASAL 8
PENGURUS
Kepemimpinan dipegang oleh pemilik pribadi dan pengurusannya dijalankan oleh karyawan yang terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekertaris atau lebih, seorang Bendahara atau lebih.
Ketua Lembaga Penyelenggara Kursus (LPK), berwenang bertindak untuk dan atas nama Lembaga Penyelenggara Kursus (LPK), baik didalam maupun diluar pengadilan, baik untuk tindakan pemilikan atau tindakan pengurusan.
PASAL 9
KEANGGOTAAN
Anggota dalam "Lembaga Penyelenggara Kursus (LPK) MANDIRI COMPUTER" adalah semua lapisan masyarakat yang memenuhi sebagai persyaratan sebagai anggota.
PASAL 10
TAHUN BUKU
1. Tahun buku lembaga ini dimulai dari tanggal 1 Januari sampai Akhir bulan Desember dari tiap tahun.
2. Lembaga wajib mengadakan pembukuan-pembukuan.
3. Pada setiap akhir tutup buku, pengurus wajib mengadakan perhitungan keuangan (rugi / laba)
PASAL 11
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan Anggaran Dasar "Lembaga Penyelenggara Kursus (LPK) MANDIRI COMPUTER" hanya dapat dilakukan oleh rapat anggota.
PASAL 12
ARTI DAN MAKNA LOGO
1. Gambar Komputer
Melambangkan kemajuan diera sekarang dan harus dipelajari mulai dari sekarang
2. Tulisan LEMBAGA PENYELENGGARA KURSUS (LPK) MANDIRI COMPUTER
Melambangkan Nama Penyelenggara Kursus.
3. Simbol Lingkara
Melambangkan SEMPURNA dengan pengertian perjalanan hidup kadang diatas kadang dibawah, susah, senang, sedih, sukses, semua berganti dan berputar.
4. Lingkaran di dalam
Melambangkan Ikatan Silaturahmi antara Pembina dan Pengurus Lembaga yang sudah terjalin sedemikia rupa sehingga melahirkan rasa kebersamaan dan saling memikul dengan rasa penuh tanggung jawab dan memiliki.
5. Warna Biru
Melambangkan Kecerdasan, komunikasi, kepercayaan, efisiensi, ketenangan, tegas, logika, kesejukan, refleksi, sensitif dan tenang.
6. Lingkaran di luar
Melambangkan Terjalinnya ikatan dengan masyarakat sekitar.
7. Warna Merah
Melambangkan keberanian, kekuatan, kehangatan, energi, kelangsungan hidup dasar, stimulasi, maskulinitas, kegembiraan
PASAL 13
LAIN – LAIN
Segala hal yang tidak cukup diatur dalam anggaran ini maupun didalam anggaran rumah tangga dan peraturan khusus serta peraturan-peraturan lain diputuskan oleh pengurus.
Makasih ya mas,
BalasHapus